Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan berbagai aturan mengenai pedoman teknis kampanye Pilkada 2020.

"Kegiatan sosialisasi ini diikuti perwakilan pasangan calon dan rekan-rekan media karena beberapa aturan tambah di PKPU terkait pelaksanaan kampanye di tengah pandemi virus Corona," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Kamis.

Menurut dia, ada sejumlah tahapan kampanye yang dilaksanakan wajib menyesuaikan dengan kondisi pandemi virus Corona, diantaranya kampanye terbatas dan pertemuan tatap muka.

"PKPU mengaturnya sesuai dengan kondisi darurat pandemi virus Corona, contohnya kampanye dilaksanakan di dalam ruangan, bahkan diutamakan dilakukan di media sosial dan media daring," ujarnya 

Demikian juga, kata Rusdi, debat publik antarpasangan calon juga disesuaikan dengan situasi pandemi dengan adanya pembatasan peserta yang hadir dalam debat tersebut.

"Bahkan penyebaran bahan kampanye kapada publik juga harus dilakukan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Ia menegaskan, kampanye rapat umum seperti pentas musik, olahraga dan kegiatan sosial  ditiadakan di tengah pandemi virus Corona.

"PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur terkait pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020