Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan hasil kerja panitia khusus (Pansus) terkait pelaksanaan program plasma serta tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) perusahaan dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
"Pansus ini dibentuk sejak Desember 2025 yang dilatarbelakangi oleh banyaknya aspirasi masyarakat, terutama terkait pemenuhan hak atas lahan kebun plasma dan pelaksanaan kontribusi sosial dari para pelaku usaha di daerah," kata Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan langkah yang di ambil ini merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan yang menjadi tugas DPRD Babel untuk memastikan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Belitung agar tidak hanya berfokus untuk mendapatkan keuntungan semata, tetapi juga mematuhi kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan, baik itu terkait penyediaan lahan plasma maupun pelaksanaan program tanggung jawab sosial.
"Berdasarkan hasil pengkajian yang telah dilakukan, DPRD merumuskan sejumlah rekomendasi tegas yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, perusahaan perkebunan hingga kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat setempat," terangnya.
Menurutnya dalam dokumen tersebut juga ditekankan pentingnya prinsip keterbukaan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sektor perkebunan, agar sektor ini mampu memberikan dampak ekonomi yang positif dan mengangkat taraf hidup masyarakat di sekitar wilayah usaha, tanpa melanggar peraturan yang berlaku dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Setelah penyerahan dokumen rekomendasi secara simbolis dari Pimpinan DPRD kepada Gubernur Babel, momen ini menandai dimulainya tahap baru, di mana seluruh hasil evaluasi dan catatan yang telah diberikan akan menjadi dasar dalam perbaikan dan pelaksanaan kegiatan di masa mendatang.
"Kita berharap seluruh rekomendasi yang telah disusun dapat segera ditindaklanjuti secara nyata dan terukur oleh seluruh pihak yang berkepentingan," tutup Eddy.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026