Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar mengatakan pentingnya percepatan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyesuaikan sejumlah ketentuan baru dari pemerintah pusat, termasuk adanya keputusan terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perubahan tarif.
"Hal utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera diubah, berkaitan juga dengan adanya keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif," kata Eddy dalam sambutannya dalam rapat paripurna tersebut di Pangkalpinang, Senin.
DPRD Babel juga mendorong penguatan sejumlah sektor retribusi daerah yang selama ini dinilai belum berjalan optimal. Dan salah satu potensi yang akan dimaksimalkan pemerintah daerah berasal dari pemanfaatan barang milik daerah, khususnya pemanfaatan ruang jalan.
Ruang jalan tidak hanya terbatas pada badan jalan, namun juga mencakup ruang di atas maupun di bawahnya yang memiliki nilai ekonomis dan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan dan itu memang dianggap perlu untuk dilakukan perubahan perda itu," terang Eddy.
Ia menambahkan, terkait isu royalti juga pihaknya memastikan tidak ada perubahan kebijakan maupun persoalan yang berkaitan langsung dengan revisi perda tersebut karena royalti timah maupun pajak daerah masih tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini dan tidak ada masalah.
"Permen ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan. Pajak daerah juga tetap, hanya terdapat persoalan keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah, tidak ada hubungannya dengan perda ini," tutupnya.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026