Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah kontak langsung dengan pasien positif corona, menjalani tes usap COVID-19.

"Jika ada yang punya riwayat kontak langsung dengan pasien positif corona, maka diwajibkan mengkuti tes usap PCR untuk memastikan tidak tertular," kata Kabid Penanggulangan Bencana pada BPBD Kabupaten Bangka Tengah Yudi Sabhara di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan pada Senin (5/10) sudah dilaksanakan tes cepat massal bagi kalangan ASN di Bangka Tengah dan kegiatan tersebut wajib diikuti seluruh ASN.

"Jika hasil tes cepat menunjukkan angka reaktif, maka ASN diwajibkan mengikuti tes usap PCR, demikian juga yang punya riwayat kontak dengan pasien positif corona diwajibkan mengikuti tes usap PCR," ujarnya.

Ia menjelaskan kegiatan tes cepat dan usap terus dilaksanakan sampai semua ASN dipastikan sudah mengikutinya.

"Bagi ASN yang bertugas di kelurahan dan kecamatan, diwajibkan mengikuti tes massal di puskesmas," ujarnya.

Ia juga mengatakan tes usap PCR dilaksanakan sebanyak dua kali dan kemudian tinggal menunggu hasil.

"Untuk tes cepat, hasilnya sudah ada namun datanya belum kami rekap. Sementara mereka yang tes usap masih dilaksanakan hari ini, hasil seperti apa harus menunggu," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020