Indonesia Port Corporation (IPC) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan selama Januari hingga September sebanyak 593 kapal yang keluar masuk Pelabuhan Pangkalbalam tidak mau menggunakan jasa pandu, sehingga potensi kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.

"Ratusan kapal wajib pandu yang tidak mau mengikuti regulasi berlaku ini mengakibatkan perusahaan kehilangan pendapatan Rp4 miliar lebih," kata General Manager IPC Pangkalbalam, Nofal Hayin di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan Kementerian Perhubungan telah menetapkan Pelabuhan Pangkalbalam merupakan wilayah wajib pandu dan tunda bagi kapal-kapal kargo, penumpang berkapasitas 500 gross ton ke atas, guna meningkatkan pendapatan IPC dan negara.

"Jika sudah menyurati perusahaan pelayaran yang tidak mau menggunakan jasa pandu ini dan jika mereka tetap membandel dan tidak mematuhi aturan berlaku, maka kita akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pelabuhan Pangkalbalam ini," ujarnya.

Menurut dia pada prinsipnya, IPC ingin menerapkan aturan-aturan berlaku untuk meningkatkan pendapatan dan infrastruktur pelabuhan serta kemajuan perekonomian daerah ini.

"Kami ingin pelabuhan ini lebih bagus dan IPC tidak ada niat untuk mengganggu keluar masuk barang di pelabuhan ini," katanya.

Ia mengatakan para perusahaan pelayaran ini tidak mau menggunakan jasa pandu, karena mereka tidak mau rugi dan berkorban untuk negeri ini.

"Masalah ini sudah berlangsung lama dan mereka sebelum masuk ke pelabuhan sudah meminta IPC untuk pandu, tunda dan lainnya, namun saat ditagih, mereka tidak ingin membayar jasa pandu kapal tersebut," katanya.

Oleh karena itu, IPC akan terus berusaha untuk merangkul pengguna jasa untuk mau mentaati aturan berlaku, sebagai mana aturan Kementerian Perhubungan yang menyebutkan Pelabuhan Pangkalbalam merupakan wilayah wajib pandu.

"Suka tidak suka pengguna jasa pelabuhan harus mentaati aturan wajib pandu ini. Namun demikian, kita tetap berusaha menggunakan persuasif agar pengguna jasa ini mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020