DPRD  Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengajukan Peraturan Daerah inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan visi dan misi pemerintah kota itu.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Selasa, mengatakab Perda ini akan membuat substansi terkait dengan penanggulangan kemiskinan di Kota Pangkalpinang.

"Dalam artian kita memiliki database, kemudian merumuskan solusi dan memberikan solusi kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin," katanya.

Dikatakannya, dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, membahas terkait dalam pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan termasuk bagaimana keberlanjutan hidup.

"Mengapa harus ada Perda? agar memiliki legal standing yang kuat ketika kita ingin merumuskan kebijakan atau program kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan," katanya.

Selain itu kata Dia, terkait dengan apa yang harus dilakukan dan siapa sasarannya, kemudian bagaimana cara pencapaiannya, akan dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus.

"Judul perda ini baru sebatas substansi, yang sebelumnya terlebih dahulu dirumuskan dalam tim perumus, yang akan menghasilkan draf Raperda, naskah akademik dan berikut kajiannya," ujarnya.

Ia berharap Perda tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi kemiskinan di Kota Pangkalpinang.

"Diharapkan menjadi solusi secara terstruktur dan masif.  Outputnya adalah menurunnya tingkat kemiskinan yang nanti akan kami evaluasi setiap akhir tahun anggaran," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020