Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan menerbitkan  surat edaran nomor: 440/4855/Dinkes/2020 sebagai upaya optimalisasi penanganan pencegahan wabah COVID-19 di daerah itu.

Juru bicara gugus tugas COVID-19, Boy Yandra di Sungailiat, Selasa mengatakan, surat edaran bupati itu merupakan bukti keseriusan pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya pencegahan wabah COVID-19 yang hingga sekarang belum mereda.

Dikatakan, dalam edaran tersebut menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dan mencuci tangan rutin dengan sabun dan air mengalir.

"Bagi ASN atau non ASN yang melakukan perjalanan keluar pulau Bangka dan hari ke 10 agar melakukan rapid test di Puskesmas terdekat dengan membawa surat rekomendasi Tim Gugus Covid-19," jelasnya.

Diingatkan juga bagi masyarakat atau pemerintah desa agar segera melaporkan pelaku perjalanan ke Puskesmas terdekat untuk di lakukan penyelidikan epidemiologi (PE) dan akan dilakukan rapid test di hari ke 10 kedatangan pelaku perjalanan.

Boy Yandra mengatakan, siapa saja yang  mengumpulkan masyarakat atau orang banyak seperti kegiatan keagamaam, acara resepsi, pasar malam, dan lain-lain harus mendapat izin dari satuan tugas kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan.

"Bupati dalam surat edaran itu memerintahkan satuan tugas camat, desa atau kelurahan melakukan pengawasan isolasi mandiri kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar dan masuk pulau Bangka," katanya.

Berdasarkan data dari pusat informasi COVID-19 Kabupaten Bangka, jumlah warga terkonfirmasi positif COVID -19 sampai dengan Selasa (20/10) sebanyak 135 orang dan 119 orang sudah dinyatakan sembuh.

"Saya optimis, melalui surat edaran itu dan ajuran penerapan prokes COVID-19 benar-benar maksimal diterapkan masyarakat akan mendorong percepatan terwujudnya zona hijau kasus COVID-19 di Kabupaten Bangka," kata Boy Yandra.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020