Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan tiga peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

"Batas akhir penyerahan salah satu syarat berkas pencalonan itu pada 9 November 2020, jika tidak diserahkan akan kami diskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2020," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Selasa.

Tiga orang calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020 saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD, yaitu Badri Samsu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Sukirman dan Bong Ming Ming tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Babel.

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 dan kompilasi pencalonan PKPU Nomor 03 Tahun 2017, calon peserta wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD kepada penyelenggara pemilu paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Ia mengatakan, surat pengunduran diri untuk anggota DPRD kabupaten ditandatangani gubernur sedangkan bagi anggota DPRD provinsi ditandatangani Menteri Dalam Negeri.

"Sesuai dengan aturan, surat itu wajib diserahkan paling lambat pada 9 November 2020 pada jam kerja, jika belum memiliki surat tersebut, mereka bisa menyerahkan surat keterangan yang menyatakan masih dalam proses dari lembaga terkait," katanya.

"Kalau tidak menyerahkan surat itu dianggap berkas pendaftaran tidak memenuhi syarat dan dikenakan sanksi dikeluarkan dari kontestan Pilkada 2020," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020