Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku pencurian aki di areal perkebunan afdeling II PT SNS Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok.

"Salah satu pelaku yang berhasil diamankan yaitu AM (21) sedangkan dua pelaku yang lain masih berstatus dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) yaitu FR dan RZ semuanya warga Dusun simpang Tiga Desa Penutuk," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Widodo di Toboali, Kamis.

Disampaikannya aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 23.00 Wib di area perkebunan afdeling II PT SNS Desa Penutuk. 

"Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara merusak pintu excavator pada bagian Aki dan kemudian mengambil aki excavator," kata dia.

Widodo mengatakan akibat dari pencurian tersebut PT SNS mengalami kerugian empat unit aki ditaksir mencapai tujuh juta rupiah lebih.

"Perusahaan mengalami kerugian sekitar tujuh juta rupiah lebih atas peristiwa itu," katanya.

Disampaikannya pelaku diamankan saat bersembunyi dihutan dan tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Ketika petugas mengetahui salah satu pelaku kemudian langsung melakukan penyelidikan dan langsung  berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," katanya.

Dirinya menyampaikan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lepar Pongok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit kunci buah ukuran 16/17 dan satu unit sepeda motor serta dua unit Aki merk GS, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan,"kata Widodo.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020