Penerima bantuan sosial tunai (BST) tahap VIII dari Kementerian Sosial di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disalurkan melalui kantor pos setempat sebanyak 2.785 keluarga penerima manfaat (KPM) tersebar di sejumlah kecamatan.
Kepala Kantor Pos Tanjung Pandan Richwan Boy di Tanjung Pandan Senin mengatakan, sebanyak 2.785 KPM menerima bantuan BST sebesar Rp300 ribu yang disalurkan sejak Sabtu (14/11) sampai sekitar tanggal 21 November 2020.
"Bantuan disalurkan baik melalui kantor pos dengan penerima datang langsung atau melalui layanan pengambilan di komunitas kecamatan dan desa/kelurahan serta penyaluran langsung ke rumah KPM," jelasnya.
Penyaluran langsung ke rumah warga kata dia, jika penerima mengalami kendala karena sakit atau lanjut usia yang tidak memungkinkan untuk mengambil sendiri.
Dia mengatakan, sesuai database penerima BST di Kabupaten Belitung lebih rendah dibandingkan di Kabupaten Belitung Timur yang mencapai 4.983 KPM.
"Penyaluran BST baik di kantor pos maupun di komunitas kecamatan dan desa/kelurahan menerapkan protokol kesehatan dimana penerima diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.
Penerima bantuan BST dari Kemensos bagi warga terdampak COVID-19 harus memenuhi syarat mulai dari calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa, calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19.
Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP) yang bersangkutan tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu namun calon penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kepala Kantor Pos Tanjung Pandan Richwan Boy di Tanjung Pandan Senin mengatakan, sebanyak 2.785 KPM menerima bantuan BST sebesar Rp300 ribu yang disalurkan sejak Sabtu (14/11) sampai sekitar tanggal 21 November 2020.
"Bantuan disalurkan baik melalui kantor pos dengan penerima datang langsung atau melalui layanan pengambilan di komunitas kecamatan dan desa/kelurahan serta penyaluran langsung ke rumah KPM," jelasnya.
Penyaluran langsung ke rumah warga kata dia, jika penerima mengalami kendala karena sakit atau lanjut usia yang tidak memungkinkan untuk mengambil sendiri.
Dia mengatakan, sesuai database penerima BST di Kabupaten Belitung lebih rendah dibandingkan di Kabupaten Belitung Timur yang mencapai 4.983 KPM.
"Penyaluran BST baik di kantor pos maupun di komunitas kecamatan dan desa/kelurahan menerapkan protokol kesehatan dimana penerima diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.
Penerima bantuan BST dari Kemensos bagi warga terdampak COVID-19 harus memenuhi syarat mulai dari calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa, calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19.
Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP) yang bersangkutan tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu namun calon penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020