"Pelaku yang berinisial SR (41) berhasil kami tangkap Kamis (19/11) di rumahnya di Desa Karang Malang, Kecamatan Gebog," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Jumat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket, satu pasang sarung tangan, satu buah celana jeans, satu slayer, satu kaos, satu buah gunting dan lakban serta perhiasan maupun kotak perhiasan.
Hanya saja, katanya, perhiasan hasil kejahatan sebagian sudah dijual serta digadaikan.
Tindakan pelaku tersebut, kata David, bermotif ekonomi karena orang tuanya tengah sakit dan membutuhkan membiayai pengobatan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus perampokan di rumah warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kudus, terjadi pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 05.00 WIB ketika korban di rumah seorang diri.
Pelaku membekap mulut korban bernama Purwaningsih (48), mengikat kaki dan tangan dengan lakban serta tali rafia, serta mengancam akan membunuh dengan menodongkan gunting kearah pinggang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta perhiasan yang totalnya mencapai Rp30 jutaan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020