Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim perumus pembuatan buku sejarah pembentukan Babel sebagai provinsi, agar generasi penerus bangsa di negeri serumpun sebalai itu mempelajari sejarah lebih lengkap dan terpercaya.

"Masyarakat harus tahu dan tidak boleh melupakan sejarah yang ditorehkan para tokoh dalam memperjuangkan Bangka Belitung sebagai provinsi," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, tim perumus pembuatan buku sejarah ini merupakan tokoh-tokoh dari Anggota Presidium Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka akan menceritakan kisah perjuangan pembentukan pulau penghasil timah itu menjadi provinsi.

"Saya sudah menunjuk salah seorang Anggota Presidium, Datuk Emron Pangkapi untuk menjadi Ketua Tim Perumus yang bakal  dituangkan dan ditandatangani melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.

Ia menyarankan dalam pembuatan buku Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, tim perumus agar menggandeng salah satu penerbit yaitu Balai Pustaka.

"Dengan adanya buku ini dapat menghilangkan cerita yang simpang siur atau belum dapat dipastikan kebenarannya yang banyak tersebar di masyarakat," katanya.

Menurut dia, masyarakat harus tahu dan tidak boleh melupakan sejarah tokoh-tokoh di Bangka Belitung dalam perjuangannya untuk membentuk Negeri Serumpun Sebalai ini.

"Hari kemarin itu catatlah dengan baik. Jangan pernah ada yang menghilangkan sejarah tersebut agar catatan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi kita sebagai penerus perjuangan itu," ujarnya.

Bangka Belitung sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, namun menjadi provinsi sendiri bersama Banten dan Gorontalo pada 2000. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 21 November 2000 yang terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang.

Pada 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tanggal 23 Januari 2003 dilakukan pemekaran wilayah dengan penambahan 4 kabupaten yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. ***3***

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020