Sebanyak 12.671 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima bantuan sosial tunai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) senilai Rp 309 ribu kepada tiap KPM yang terdampak COVID-19.

Bantuan disampaikan secara simbolis oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman di Gedung Serba Guna, Kecamatan Sungai Selan, hari ini Jumat.

Saat memberi bantuan, Gubernur Erzaldi minta KPM memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Gunakanlah untuk hal - hal yang bermanfaat agar berkah bagi kita. Buat Bapak-Bapak tolong jangan gunakan uang ini untuk membeli rokok, belilah kebutuhan sehari--hari," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Erzaldi juga menyampaikan secara simbolis bantuan alat-alat produksi kepada 95 pelaku UMKM di Kabupaten Bangka Tengah. Bantuan tersebut berupa mixer oxone, deep fryer gas, penggiling, dan chest freezer.

Kepada seluruh penerima bantuan, Erzaldi mengajak untuk senantiasa bersyukur atas berkah yang diperoleh.

"Tidak hanya kita yang terdampak, hampir seluruh masyarakat mengalami perlambatan ekonomi. Banyak usaha yang terhenti, namun di tengah kesulitan kitapun mengucap syukur. Kami (pemerintah) berikhtiar untuk membantu," ujarnya.

Hal yang sama juga dikemukakan Plt. Kadis Sosial, Yanuar bahwa bantuan sosial tunai ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Bantuan sosial tunai ini diberikan selama 1 bulan yang penyalurannya ditransfer melalui BRI. Sebelumnya, kita juga sudah menyerahkan secara simbolis di dua lokasi yakni di Desa Sijuk, Kabupaten Belitung dan Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Bantuan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Kabid Penanganan Fakir Miskin, Akhiriyadi DB Susilo mengatakan bahwa dana bantuan sosial ini bersumber dari APBD.

"Data usulan yang kami terima dari 7 kabupaten/kota berjumlah 15.229 KPM. Namun, jumlah tersebut berkurang karena ada KPM yang sudah menerima bantuan sosial lainnya. Sebagaimana diketahui salah satu syarat penerima bantuan sosial tunai ini adalah KPM yang belum menerima manfaat dan bantuan sosial seperti PKH dan bantuan lain," pungkasnya.

Turut hadir Plt. Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Pimpinan BRI Cabang Pangkalpinang dan Sungailiat, Camat Sungaiselan, Perwakilan BPKP serta KPM di Kecamatan Sungai Selan.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020