Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di daerah itu.

"Karena selama ini sahabat dan saudara kita yang disabilitas banyak yang belum mendapatkan perlindungan hukum yang di daerah sehingga kami memikirkan agar mereka terlibat sebagai warga negara yang memiliki akses sama seperti orang normal," kata Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, komitmen Pemerintah Daerah tersebut dimanifestasikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab Belitung tentang perlindungan dn pemenuhan hak para penyandang disabilitas yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD setempat.

"Mereka (penyandang disabilitas) sering dilihat dari kacamata mereka tidak normal padahal merekda tidak menginginkan seperti itu sehingga kami harus bisa memperlakukan mereka seperti orang pada umumnya," ujarnya.

Isyak menambahkan, dengan adanya dasar hukum tersebut maka nantinya Pemkab Belitung akan membangun ruang publik yang ramah bagi disabilitas kemudian menciptakan kesempatan kerja serta layanan publik yang mengakomodir para penyangdang disabilitas.

"Misalnya Disdukcapil Belitung telah meluncurkan program Pelayanan Antar Prioritas (PANTAS) bagi kemudahan pengurusan data kependudukan kaum disabilitas tanpa mereka perlu datang lagi ke kantor," katanya.

Ia mengatakan, dengan lahirnya perda tersebut maka nantinya fasilitas dan layanan publik serta layanan bisnis harus ramah terhadap penyandang disabilitas.

"Intinya semua hak-hak mereka akan kami fasilitasi dan akan kami akomodir," ujar Isyak.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020