Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 1.336 surat suara Pilkada 2020 yang dinyatakan rusak.

"Surat suara yang kami musnahkan ini dinyatakan rusak setelah dilakukan penyortiran beberapa waktu lalu," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba, Selasa.

Pihaknya sudah membuat berita acara sebelum dilakukan pemusnahan yang disaksikan pihak Bawaslu Bangka Tengah dan kepolisian setempat.

"Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dengan cara dibakar yang disaksikan oleh aparat kepolisian dan jajaran pengawas," ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Bangka Tengah Robianto mengatakan pemusnahan surat suara itu sudah sesuai prosedur untuk memastikan tidak disalahgunakan.

"Kami sebelumnya sudah melakukan pengecekan ulang sebelum dimusnahkan, untuk memastikan benar-benar surat suara rusak yang dimusnahkan," ujarnya.

Pilkada Kabupaten Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo.

Pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan PKB.

Sedangkan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik yaitu PDIP dan Partai Demokrat.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020