Sungailiat (Antara Babel) - Pihak Kepolisian Sektor Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan puluhan kayu jenis Seruk untuk membuat bagan atau sejenis penangkap ikan di pantai Rebo daerah itu.
"Kami berhasil mengamankan puluhan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi milik salah satu warga yang akan dijadikan sebagai bahan membuat bagan ikan," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan, kayu jenis seruk dengan panjang lebih kurang 15 meter berhasil diamankan setelah pihaknya dari satuan sektor bersama Satpolair melakukan patroli rutin di kawasan itu, dan ternyata didapatkan kayu seruk tanpa dokumen lengkap yang diterbitkan dari pihak berwenang.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang yang membawa kayu itu untuk mengetahui pemiliknya," katanya.
Dia mengatakan, akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum termasuk kepilikan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan lengkap.
"Apapun jenis pelanggaran, tentu harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku termasuk kepemilikan kayu seruk yang tidak dilengkapi ijin resmi atau ijinnya sudah habis masa berlakunya," kata kapolres.
Pemeriksaan kayu itu kata dia, selain masalah perijinan juga untuk mengetahui apakah kayu seruk di dapat dari penembangan di hutan yang dilarang atau hutan lainnya.
"Penembangan kayu tidak boleh dilakukan sembarangan terlebih di kawasan hutan lindung, penembangannya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kapolres mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat membuat bagan penangkap ikan, namun kayu yang dipergunakan jangan sampai didapat dari tindakan pelanggaran hukum karena masyarakat itu sendiri yang akan dirugikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kami berhasil mengamankan puluhan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi milik salah satu warga yang akan dijadikan sebagai bahan membuat bagan ikan," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan, kayu jenis seruk dengan panjang lebih kurang 15 meter berhasil diamankan setelah pihaknya dari satuan sektor bersama Satpolair melakukan patroli rutin di kawasan itu, dan ternyata didapatkan kayu seruk tanpa dokumen lengkap yang diterbitkan dari pihak berwenang.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang yang membawa kayu itu untuk mengetahui pemiliknya," katanya.
Dia mengatakan, akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum termasuk kepilikan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan lengkap.
"Apapun jenis pelanggaran, tentu harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku termasuk kepemilikan kayu seruk yang tidak dilengkapi ijin resmi atau ijinnya sudah habis masa berlakunya," kata kapolres.
Pemeriksaan kayu itu kata dia, selain masalah perijinan juga untuk mengetahui apakah kayu seruk di dapat dari penembangan di hutan yang dilarang atau hutan lainnya.
"Penembangan kayu tidak boleh dilakukan sembarangan terlebih di kawasan hutan lindung, penembangannya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kapolres mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat membuat bagan penangkap ikan, namun kayu yang dipergunakan jangan sampai didapat dari tindakan pelanggaran hukum karena masyarakat itu sendiri yang akan dirugikan.
Editor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015