Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak akan mengeluarkan izin keramaian kegiatan malam pergantian tahun mengingat situasi dan kondisi masih berada ditengah pandemi virus corona baru atau COVID-19.

"Untuk perayaan Natal dan Tahun Baru kami tidak mengeluarkan izin terkait keramaian," kata Kapolres Belitung, AKBP Ari Mujiono melalui Kabag Ops Polres Belitung, AKP Poltak ST Purba di Tanjung Pandan, Minggu.

Menurut dia, keputusan tersebut dilakukan mengingat jumlah kasus positif COVID-19 di wilayah itu semakin hari jumlahnya semakin bertambah.

Baca juga: Polres Belitung gelar operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru

Dengan demikian setiap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah besar dan berpotensi menyebarkan virus COVID-19 harus diantisipasi dan dicegah.

Selain itu, lanjut dia, Polres Belitung juga mengimbau kepada para pemilik hotel serta tempat hiburan atau yang biasa menggelar acara keramaiam pada malam pergantian tahun untuk dapat meniadakan kegiatan tersebut.

"Kami imbau mereka agar tidak melaksnakan kegiatan perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan keramaian dan bisa menyebarkan COVID-19," ujarnya.

Ia mengatakan, jika masih ditemukan di lapangan maka pihaknya akan menegur dan mengingatkan serta memberikan sanksi.

"Selain itu kami juga tidak henti-hentinya memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan supaya masyarakat sadar bahaya penyebaran COVID-19," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020