Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menutup hotel, rumah makan, kafe, tempat hiburan, dan tempat keramaian lainnya yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk mencegah kasus baru dan penyebaran virus corona itu.
"Jika ada yang mau coba-coba melanggar, silakan saja. Kami akan tindak tegas," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menegaskan pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah disepakati bersama.
Baca juga: Gubernur Babel perintahkan tindak pelanggar prokes COVID-19
"Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola, bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup," ujarnya.
Menurut dia, regulasi sanksi pelanggar prokes COVID-19 sudah diketok. Jadi pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya. Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka tempat usaha itu akan ditutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan ditutup selama satu bulan.
"Penindakan ini didukung penuh oleh Polda dan TNI berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Forkompinda yang telah digelar beberapa waktu lalu. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai Sabtu (26/12)," katanya.
Baca juga: Kasus baru COVID-19 di Babel bertambah 79 pasien
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel Erzaldi Rosman berdasarkan landasan yuridis yang kuat.
"Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur)," katanya.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan data pada Jumat (25/12) malam, jumlah warga terkonfirmasi COVID-19 mencapai 1.948 orang atau bertambah 79 orang, pasien sembuh 1.467 orang atau bertambah 54 orang, dalam perawatan 451 orang, dan meninggal dunia 28 orang atau bertambah satu orang.
Baca juga: Kapolda Babel larang masyarakat rayakan malam tahun baru
"Penambahan kasus ini kian menambah panjang daftar orang yang terkonfirmasi COVID-19 dan hal ini sudah barang tentu menjadi keprihatinan kita semua sekaligus juga menjadi catatan khusus bahwa penyebaran dan penularan virus corona belum berakhir," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Jika ada yang mau coba-coba melanggar, silakan saja. Kami akan tindak tegas," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menegaskan pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah disepakati bersama.
Baca juga: Gubernur Babel perintahkan tindak pelanggar prokes COVID-19
"Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola, bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup," ujarnya.
Menurut dia, regulasi sanksi pelanggar prokes COVID-19 sudah diketok. Jadi pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya. Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka tempat usaha itu akan ditutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan ditutup selama satu bulan.
"Penindakan ini didukung penuh oleh Polda dan TNI berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Forkompinda yang telah digelar beberapa waktu lalu. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai Sabtu (26/12)," katanya.
Baca juga: Kasus baru COVID-19 di Babel bertambah 79 pasien
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel Erzaldi Rosman berdasarkan landasan yuridis yang kuat.
"Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur)," katanya.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan data pada Jumat (25/12) malam, jumlah warga terkonfirmasi COVID-19 mencapai 1.948 orang atau bertambah 79 orang, pasien sembuh 1.467 orang atau bertambah 54 orang, dalam perawatan 451 orang, dan meninggal dunia 28 orang atau bertambah satu orang.
Baca juga: Kapolda Babel larang masyarakat rayakan malam tahun baru
"Penambahan kasus ini kian menambah panjang daftar orang yang terkonfirmasi COVID-19 dan hal ini sudah barang tentu menjadi keprihatinan kita semua sekaligus juga menjadi catatan khusus bahwa penyebaran dan penularan virus corona belum berakhir," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020