Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memeriksa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Rf (20) karena diduga mencuri kotak amal di salah satu masjid di daerah itu.

"Kami terpaksa memeriksa IRT berinisial Rf (20) karena diduga melakukan tindak pelanggaran mencuri kotak amal disalah satu masjid dengan alasan untuk keperluan pribadinya membayar cicilan angsuran kredit motor," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai melali Kanitres Polsek Sungailiat, IPDA Edi Yuansyah di Sungailiat, Rabu.

Pelaku dalam aksinya, kata dia, berpura-pura menjalan ibadah shalat dalam masjid dan pada saat yang dianggap tepat pelaku dengan menggunakan satu buah obeng berusaha membuka kotak amal dalam masjid itu.

"Pelaku berhasil kami periksa dan sementara ditahan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku pada saat berada di masjid," katanya.

Menurut dia, pelaku terpaksa melakukan tidak kejahatan karena untuk memenuhi kebutuhannya yang dianggap mendesak semetara suaminya hanya sebagai buruh harian. Pendapatannya tidak mencukupi untuk membayar angsuran kredit kendaraan miliknya.

"Atas tindakan Rf yang memiliki satu anak itu, kami mengancam dengan pasal 363/KUHP tentang pencurian dengan jeratan lima tahun penjara," katanya.

DIa mengatakan, dalam pemeriksaan dan penahanan IRT yang diketahui warga Kecamatan Pemali, pihaknya mengamankan pula alat bukti berupa kotak amal milik masjid, obeng dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

"Siapapun orangnya dan bentuk pelanggaran tetap merupakan suatu pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," katanya.

Menurut salah satu warga di daerah itu, Ahmad, dirinya mendukung tindakan kepolisian menahan pelaku pencurian kotak amal masjid.

"Kotak amal yang berisikan uang yang berasal dari sumbangan jamaah masjid akan dipergunakan untuk kepentingan masjid dan memakmurkan umat, bukan malah dicuri hanya untuk membayar angsuran kredit," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015