Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima hak remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Raya Natal Tahun 2020.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Senin mengatakan, satu orang WBP yang menerima remisi tersebut atas nama, Martin Tampubolon dengan pengurangan masa tahanan selama satu bulan.

"Hak remisi tersebut diusulkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan Nomor SK: PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020," katanya.

Menurut dia, menjelang Natal dan Tahun Baru Lapas Kelas II B Tanjung Pandan juga meningkatkan deteksi dini guna menciptakan suasana kondusifitas di lingkungan Lapas sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1406.PK.02.10.01 Tahun 2020.

"Mningkatkan pengamanan selama 24 jam melalukan piket terstruktur. Selain itu edaran tersebut juga menekankan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama dalam pelaksanaan tugas," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat perintah agar seluruh staf melaksanakan piket pada saat tanggal 25 Desember hingga 1 Januari mendatang dengan menambah kekuatan pengamanan dari jajaran staf dan pejabat struktural.

"Monitoring blok dan kamar hunian lebih ditingkatkan hal– hal yang dianggap bisa membuat gangguan keamanan agar segera dilaporkan untuk ditindak lanjuti sehingga kami harapkan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ini berjalan aman dan kondusif," katanya.

Dikatakannya, sejauh ini Lapas Tanjung Pandan juga belum membuka layanan tatap muka guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Sejauh ini layanan kunjungan melalui panggilan video sangat efektif sebagai sarana pengganti dan tidak ada hambatan sejauh ini," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020