PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Perkantoran Air Itam Pangkalpinang pada Rabu 30 Desember 2020.

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah  BN 2010 MT dengan mobil Mitsubishi Expander tersebut mengakibatkan satu orang yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat BN-2010-MT, Nia Daniaty yang juga merupakan ASN Polda Kepulauan Bangka Belitung meninggal dunia. 

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono menyampaikan prihatin dan turut berbela sungkawa atas kejadian naas tersebut.

"Segenap Pimpinan dan Karyawan PT Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi semoga almarhumah diterima di sisiNya dan keluarga diberikan keikhlasan serta ketabahan," kata Agus.

Agus menambahkan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

"Petugas kami segera melakukan kordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pangkalpinang kemudian melakukan jemput bola untuk melakukan pendataan ahli waris selanjutnya santunan segera di serahkan kepada ahli waris korban," ujarnya.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik pelayanan ditempat hingga jemput bola.

"Hari ini yang juga bertepatan dengan momen Hari Ulang Tahun Jasa Raharja yang ke 60 tahun pada 1 Januari 2020, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun di hari libur, kami tetap bekerja demi memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia berharap kepada masyarakat khususnya saat berkendara di jalan raya agar berhati-hati dan selalu menggunakan mematuhi peraturan lalu lintas. 

Apabila mengalami kecelakaan segera melapor ke pihak Kepolisian selanjutnya petugas Jasa Raharja akan jemput bola untuk membantu pengurusan klaim Jasa Raharja.

"Terlebih saat situasi wabah COVID-19 saat ini, sebaiknya kita mengurangi aktivitas di luar rumah dan mengurangi kegiatan berkendara jika tidak mendesak sekali, jika terpaksa memang harus beraktifitas keluar rumah agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, serta mematuhi peraturan lalu lintas" tutup Agus.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021