Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menahan Marta (33) Jalan Veteran, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, pelaku penggelapan pupuk milik perusahaan di tempatnya bekerja.

"Pelaku telah kami amankan pada Selasa (20/1) setelah mendapat laporan dari perusahaan tempat dia bekerja mengenai tindak pidana penggelapan pupuk. Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di PT EMKL Jelutung Subur di Jalan Parit Lalang," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku melakukan penggelapan pupuk merk Satokali Special dengan total sebesar Rp32,5 juta. Penggelapan pupuk itu dilakukannya secara bertahap.

"Pelaku dengan sangat mudah melakukan penggelapan karena sebagai kepala gudang pupuk pada perusahaan itu," jelasnya.

Dikatakannya, terbongkarnya tindakan pelaku setelah dilakukan audit oleh tim perusahaan jumlah pupuk yang berada pada gudang itu. Dari hasil audit ditemukan bahwa pupuk itu telah berkurang sebanyak 4 ton, namun tidak ada transaksi penjualan sama sekali.

"Pelaku sebagai kepala gudang di perusahaan itu sebelumnya sudah menempuh jalur damai dengan perusahaan apabila mengembalikan uang yang telah dia gunakan, namun karena uang tersebut telah habis dan tidak mampu dikembalikan akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Pangkalpinang," ujarnya.

Ia menerangkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa beberapa barang hasil penggelapan telah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pengembangan.

"Pelaku telah terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelapan dan akan dikenakan Pasal 372 Jo 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015