Koba (Antara Babel) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, akan menerbitkan sertifikat tanah lima titik kawasan hutan kota di daerah itu.

"Sertifikat yang kami terbitkan nanti dengan status hak pakai," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah Isnaedi di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, lima titik kawasan hutan kota tersebut tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Koba, Namang, Simpangkatis dan Lubukbesar.

"Kalau luasnya kami belum tahu, belum lama ini sudah dilakukan survei pihak BPN dan pemerintah daerah. Mengenai luas kami menunggu data dari pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menyatakan, sejauh ini kawasan hutan yang akan diproyeksikan menjadi hutan kota tersebut tidak bermasalah atau bersengketa sehingga pihaknya bisa mengeluarkan sertifikat kawasan pinjam pakai.

"Pembangunan hutan kota ini sesuai amanat undang-undang yaitu harus terpenuhi minimal 30 persen luas hutan kota," ujarnya.

Ia menjelaskan, di antara syarat kawasan hutan kota adalah mengantongi sertifikat hak pinjam pakai sehingga pemerintah daerah menggandeng pihak BPN untuk membangun hutan kota tersebut.

"Kami juga sudah mengecek keberadaan kawasan yang akan dijadikan hutan kota tersebut, semuanya sudah diurus pemerintah daerah dan sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah untuk tidak tertipu dengan harga yang dimainkan oknum tertentu.

"Sering dikeluhkan warga bahwa mengurus tanah bersertifikat itu membutuhkan biaya besar, padahal sudah ada standar biaya dan bahkan kami tempelkan di papan pengumuman agar semua masyarakat yang berurusan tahu berapa sebenarnya biaya pembuatan sertifikat itu," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015