Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyerahkan 90 lembar sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makan (LPPOM) MUI wilayah itu bagi produk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka, Asmawai Alie di Sungailiat, Kamis mengatakan, sertifikat halal memberikan manfaat memberikan perlindungan keamanan produk kepada konsumen.

Dia mengatakan 90 sertifikat halal itu masing-masing kategori industri olahan sebanyak 69 sertifikat, kategori restoran sebanyak 10 sertifikat, kategori katering sebanyak lima lembar sertifikat, kategori rumah potong unggas sebanyak tiga sertifikat, dan kategori rumah potong hewan tiga lembar sertifikat.

"Saya berharap dengan sertifikat halal yang dimiliki oleh sejumlah pelaku UMKM mampu meningkatkan produksi mereka, karena masyarakat merasa aman memanfaatkan produk mereka," katanya.

Sementara Direktur LPPOM MUI Babel Nardi Pratomo mengatakan pelaku usaha yang sudah memegang sertifikat halal dianggap sudah memenuhi syarat mulai dari proses produksi sampai dengan hasil yang dijual ke pasar.

"UMKM yang mendapatkan sertifikat halal juga harus memenuhi syarat izin P-IRT dan Izin BPOM," jelasnya.

Sertifikat halal bagi pelaku UMKM kata dia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Kami mencatat sampai dengan saat ini sudah menerbitkan 170 sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bangka dan diharapkan ke depannya jumlah sertifikat yang diterbitkan semakin banyak," katanya.

Dia mengatakan total seluruh sertifikat halal yang diterbitkan dari seluruh UMKM di Provinsi Bangka Belitung mencapai 2035 lembar dan ditargetkan tahun depan menerbitkan 1.000 lembar sertifikat.

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat halal pelaku UMKM harus memenuhi syarat seperti untuk industri pengolahan salah satunya harus melengkapi fasilitas produksi yang menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk yang haram.

Sedangkan untuk usaha restoran atau katering, fasilitas dapur hanya dikhususkan untuk produksi halal dan fasilitas dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal.

Sedangkan usaha Rumah Potong Hewan (RPH) lokasinya salah satunya lokasi RPH harus terpisah secara nyata dari RPH atau peternakan babi.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021