Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tempilang.
"Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut informasi yang diterima personel Polsek Tempilang yang ditindaklanjuti Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah melalui KBO Satreskrim Ipda Miyohan di Mentok, Kamis.
Berdasarkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud yaitu di Dusun Nyikep, Desa Penyampak, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Saat penyelidikan, personel mencurigai adanya dua orang pemuda yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan polisi berusaha menghentikannya.
"Saat akan dihentikan, mereka melarikan diri dengan cara sengaja menabrakkan sepeda motor ke arah petugas yang mengakibatkan petugas terjatuh dan mengalami luka ringan, namun upaya pelaku tersebut tidak berhasil," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi hanya berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial RO (26), sedangkan satu orang lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri dan saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Pelaku berinisial RO merupakan warga Nyikep, Tempilang, dalam sehari ini sudah kami sidik dan ditetapkan sebagai tersangka, selain sebagai pengedar dirinya juga sebagai pengguna," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,22 gram, 18 lembar plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dan satu unit telepon seluler.
Pelaku diduga menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.
"Kasus ini akan kita kembangkan terus sampai mampu membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut informasi yang diterima personel Polsek Tempilang yang ditindaklanjuti Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah melalui KBO Satreskrim Ipda Miyohan di Mentok, Kamis.
Berdasarkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud yaitu di Dusun Nyikep, Desa Penyampak, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Saat penyelidikan, personel mencurigai adanya dua orang pemuda yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan polisi berusaha menghentikannya.
"Saat akan dihentikan, mereka melarikan diri dengan cara sengaja menabrakkan sepeda motor ke arah petugas yang mengakibatkan petugas terjatuh dan mengalami luka ringan, namun upaya pelaku tersebut tidak berhasil," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi hanya berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial RO (26), sedangkan satu orang lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri dan saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Pelaku berinisial RO merupakan warga Nyikep, Tempilang, dalam sehari ini sudah kami sidik dan ditetapkan sebagai tersangka, selain sebagai pengedar dirinya juga sebagai pengguna," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,22 gram, 18 lembar plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dan satu unit telepon seluler.
Pelaku diduga menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.
"Kasus ini akan kita kembangkan terus sampai mampu membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021