Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan modus baru menggunakan catridge pod vape atau rokok elektrik.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang dalam pengungkapan itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias Yogi (28) warga Pangkalpinang.
"Kita baru mengungkap kasus jenis baru yang memang tersangka (YG) sudah kita lakukan pengintaian sejak keluar dari tahanan sebelum akhirnya ditangkap kembali pada Minggu (4/1/26) kemarin," kata Kombes Pol Max saat Konferensi Pers di Mapolresta, Rabu (14/1).
Menurutnya, jaringan dari tersangka YG ini diyakini terhubung dengan sindikat Internasional mengingat tersangka sering berpergian keluar negeri.
"Tersangka ini sering berangkat ke Malaysia dan balik lagi ke Pangkalpinang. Jadi kita lakukan pembuntutan karena kita meyakini bahwa tersangka sudah masuk ke jaringan Internasional," ungkapnya.
"Apalagi ketika ini jenis vape, karena sebelumnya ada pengungkapan juga di Polrestabes Medan makanya kita berkeyakinan melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya.
Selain mengamankan tersangka YG, Polresta Pangkalpinang turut mengamankan barang bukti 80 catridge pod vape dengan isi masing-masing cairan 5 mili.
Ditambahkan Max, tersangka mengakui bahwa aktivitasnya ini baru dilakukan pertama kali usai menjalani hukuman dalam kasus narkoba tahun 2025 lalu.
"Untuk liquid vape ini baru sekali. Harga jualnya, pengakuan tersangka Rp7-8 juta di luar kota Pangkalpinang. Untuk di Pangkalpinang, tersangka mencoba menjual di harga Rp2,5 juta rupiah," terangnya.
Terkait pengungkapan tersebut, perwira berpangkat melati tiga Polri ini mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya liquid atau catridge pod vape.
"Kita menyampaikan masyarakat agar berhati-hati dengan jenis vape atau pod yang dijual karena ini sudah beredar. Jika melihat atau mengetahui segera laporkan ke pihak Kepolisian," pungkasnya.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026