Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satresnarnoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Lepar Pongok berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RS (26 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu.
"Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Dusun Air Kruis Desa Pongok Kecamatan Kepulauan Pongok, Bangka Selatan pada Selasa (13/1) sekitar pukul 00.20 WIB," kata Kasat Narkoba AKP Defriansyah di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 1,80 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening panjang kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah kotak rokok merk, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap bong, uang tunai senilai Rp100.000, dan 1 unit handphone.
"Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti bawa ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pernah di vonis selama 2 tahun pada tahun 2022 di Lampung dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," ujarnya.
Pewarta: RusdiyantoEditor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026