Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga Sabtu belum menjadwalkan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2020 karena masih menunggu surat perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penetapan pemenang belum bisa kami umumkan karena belum ada PHP dari MK sebagai dasarnya," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba.

Pihaknya baru menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dan belum menetapkan pemenang Pilkada Serentak 2020.

"Informasi yang kami peroleh bahwa KPU RI sudah menyampaikan surat resmi ke MK terkait dengan PHP tersebut. Namun, belum mendapatkan balasan," ujarnya.

KPU Kabupaten Bangka Tengah sebelumnya sudah menetapkan pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian sebagai kontestan Pilkada 2020 yang memperoleh suara terbanyak.

Pilkada Kabupaten Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon ,yaitu Algafry Rahman-Herry Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo.

Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik, yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan PKB.

Sementara itu, pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik, yaitu PDIP dan Partai Demokrat.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021