Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum mengimbau partai politik segera menyelesaikan persoalan dualisme dalam internal partai sebelum tahapan pencalonan pilkada dimulai, kata Ketua Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa.

"Permasalahan yang muncul selama pelaksanaan pilkada ini ada di tahapan pencalonan, soal kepengurusan ganda. Sehingga harapan kami masalah itu bisa selesai sebelum pilkada dimulai," kata Husni di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Kepengurusan ganda menjadi soal yang paling sering dibawa ke pengadilan tata usaha negara (TUN). Dalam hal ini, KPU sebagai tergugat seringkali dianggap berpihak kepada salah satu kubu.

Terkait akan hal itu, Husni mengatakan jajarannya berupaya sebisa mungkin untuk bersikap independen dengan tidak memihak pada salah satu kubu.

Selain itu, KPU juga akan meminta surat keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kepengurusan partai yang sah.

"Kami ingin menutup celah itu dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku. Maka legalitas formal yang akan menjadi sikap kami.  KPU tetap netral dan tidak berpihak pada kubu yang bersengketa," kata mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat itu.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya mengirimkan surat kepada Kemenkumham guna meminta keterangan resmi mengenai daftar kepengurusan 12 partai politik.

"Kami akan terus bertanya secara tertulis, nanti berdasarkan jawaban Kemenkumham itu yang kami jadikan landasan," kata Hadar.

Proses meminta keterangan Kemenkumham tersebut dilakukan KPU setelah masa pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Dalam proses verifikasi tersebut, KPU akan melakukan cek silang terhadap berkas administrasi para bakal calon dengan SK Kemenkumham.

Sejauh ini terdapat dua partai politik yang mengalami masalah internal dualisme kepengurusan, yakni Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan.

Perwakilan dua kubu di PPP, Djan Faridz dan Romahurmuziy, telah mendatangi KPU guna berkonsultasi mengenai mekanisme pencalonan pilkada.

Sedangkan dari Partai Golkar baru Agung Laksono yang mengkonsolidasikan persoalan pilkada ke KPU.

Terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada, KPU belum dapat menetapkan draf peraturan yang telah selesai disusun.

Hal itu dilakukan atas rekomendasi DPR yang berkomitmen untuk menyelesaikan revisi undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 18 Februari.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015