PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 atas nama Rizki Wahyudi asal Bangka Belitung yang telah berhasil teridentifikasi.
Sampai dengan hari ke 11 pencarian, Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 43 penumpang, dari jumlah tersebut terdapat total 4 penumpang asal Bangka Belitung yang sudah berhasil teridentifikasi yaitu Indah Halimah Putri, Rizki Wahyudi, Rosi Wahyuni, dan Yulian Andika.
Kepala Cabang Jasa Raharja Babel, Agus Doto Pitono menyerahkan langsung santunan tersebut secara simbolis kepada ahli waris yang sah atas nama korban Rizki Wahyudi yaitu kepada orang tuanya atas nama Cholid, didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Agus menyampaikan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja dilakukan secara cepat setelah pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga dan juga sinergi dari instansi/ lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja," tutup Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Sampai dengan hari ke 11 pencarian, Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 43 penumpang, dari jumlah tersebut terdapat total 4 penumpang asal Bangka Belitung yang sudah berhasil teridentifikasi yaitu Indah Halimah Putri, Rizki Wahyudi, Rosi Wahyuni, dan Yulian Andika.
Kepala Cabang Jasa Raharja Babel, Agus Doto Pitono menyerahkan langsung santunan tersebut secara simbolis kepada ahli waris yang sah atas nama korban Rizki Wahyudi yaitu kepada orang tuanya atas nama Cholid, didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Agus menyampaikan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja dilakukan secara cepat setelah pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga dan juga sinergi dari instansi/ lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja," tutup Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021