Aparat Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan aktivitas tambang biji timah jenis inkovensional tanpa izin di kawasan hutan lindung Air Anyir.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kapolsek Merawang AKP Alief Rakhman Banyu Aji melalui keterangannya, Rabu, mengatakan aktivitas penambangan biji timah inkonvensional itu ditertibkan karena selain tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi juga berada di kawasan hutan lindung.

Ia mengatakan, penertiban atau razia tambang biji timah ilegal melibatkan pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) sebagai lembaga formal pengelolaan hutan.

"Saat kami di lokasi, diketahui lima unit tambang yang tidak beraktivitas sedang dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya," katanya.

Menurut dia, sebelum melakukan tindakan tegas dengan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, pihaknya sebelumnya sudah memperingatkan penambang untuk menghentikan aktivitasnya.

"Kami tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan penambangan biji timah jika aktivitasnya dilengkapi izin resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi wilayah itu guna mencegah adanya aktivitas penambangan biji timah kembali mengingat ada dugaan kawasan tersebut terdapat kandungan biji timah yang cukup banyak.

"Kami tetap melakukan pengawasan di kawasan itu dengan menerjunkan sejumlah personel untuk mencegah penambangan tanpa izin," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021