Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah memberikan santunan kematian kepada relawan Palang Merah Indonesia (PMI) asal Kota Pangkalpinang yang telah meninggal dunia pada 11 Desember 2020 lalu, di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang.

"BPJS memberikan santunan kepada ahli waris dari M. Nazori. Santunan diberikan secara utuh tanpa ada pemotongan satu sen pun. Semua diberikan secara bersih," kata Abdul Fatah, Rabu.
 
Wagub Babel yang juga Ketua PMI Babel, Abdul Fatah menyampaikan apresiasi kepada BPJS yang selama ini telah membuktikan kinerjanya melalui prosedur klaim yang cepat dan mudah.

"Saya ibaratkan BPJS sebagai merpati yang tak pernah ingkar janji yang artinya, BPJS dapat diandalkan, serta merespons cepat atas hal-hal yang berkaitan dengan program dan kewajibannya," ujarnya.

Abdul Fatah menambahkan, tim relawan PMI banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan fasilitas umum. Karenanya, perlu dipertimbangkan untuk memproteksi 100 orang relawan PMI yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Babel.

"Hal ini merupakan wujud perlindungan terhadap relawan PMI di seluruh Babel, karena kita tak pernah tahu apa yang akan terjadi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberikan pelayanan dan program yang terbaik untuk pesertanya. Jaminan yang diberikan tidak hanya untuk mendapatkan fasilitas dan pelayanan terkait kecelakaan kerja namun juga santunan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, cacat akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Harapannya, santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, keluarga M. Nazori bisa mengikhlaskan dan mendoakan almarhum agar diterima di sisi Allah Swt.

"Ini adalah kehendak Tuhan dan bukan kehendak kita. Ikhlas atas apapun yang telah terjadi," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPJS Kantor Cabang Pangkalpinang, Verdika Agnesia mengatakan bahwa almarhum M. Nazori terdata sebagai peserta program penerima upah dengan kepesertaan relawan PMI Kota Pangkalpinang untuk dua program yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris melalui BPJS total sebesar Rp 42 juta dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala sebesar Rp 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021