Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Pangkalpinang guna menekan kasus penyebaran COVID-19 yang mengalami peningkatan di ibukota provinsi itu.

"PPKM skala mikro ini hanya akan diberlakukan di Kota Pangkalpinang yang telah masuk zona merah COVID-19," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan laporan kasus Covid-19 per 8 Februari 2021, total pasien terkonfirmasi COVID-19 yang diisolasi di Babel mencapai 781 orang. Angka tertinggi ada di Kota Pangkalpinang yaitu 85 persen atau 667 kasus.

"Kebijakan pemberlakuan PPKM ini, agar perhatian dan penanganan peningkatan kasus di Kota Pangkalpinang dapat dilakukan secara bersama, sehingga tidak menyebar terlalu jauh," ujarnya.

Menurut dia, kriteria zonasi pengendalian wilayah pada zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah dengan skenario pengendalian sesuai arahan Menko Perekonomian yang harus dipahami oleh satgas-satgas Covid provisi dan kabupaten/kota.

Selain itu, dalam laporannya tidak hanya kepada provinsi, kabupaten, maupun kota, akan tetapi juga ke level kelurahan hingga RT/RW.

"PPKM skala mikro akan diterapkan dengan memberikan fasilitas untuk survei berupa usapan (swab) antigen sebanyak 30.000 yang ada di Babel untuk kemudian disampaikan langsung ke puskesmas ketika akan melakukan survei di RT yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menegaskan keberadaan Kampung Tegep Mandiri (KTM) masih aktif sangat penting, agar peran dan fungsi KTM selaku posko di tingkat kelurahan dan desa lebih optimal. KTM sendiri sudah terbentuk dan hampir 99 persen dari desa dan kelurahan di Babel sudah memiliki KTM yang cara kerjanya mengadopsi sistem sinergi PPKM.

Sedangkan pengendaliannya, akan memaksimalkan 3T yang komandonya ada di puskesmas masing-masing. Hal ini dilakukan agar masyarakat Babel dapat merasa terlindungi.

"Sesuai surat dari Kemendes RI, dana kelurahan atau dana desa masih dapat dialokasikan anggarannya dalam rangka penanganan Covid-19, khususnya bagi desa atau kelurahan yang dilakukan PPKM atau merupakan zona merah sebanyak minimal 8 persen dari dana tersebut," katanya.*

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021