Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Rukun Tetangga (RT), guna menekan penyebaran dan penularan COVID-19 yang terus mengalami peningkatan di daerah itu.

"Penerapan PPKM model berbasis RT dengan menempatkan posko di seluruh kelurahan dan puskesmas," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan penerapan PPKM berbasis RT akan diberlakukan di Kota Pangkalpinang yang berstatus zona merah ini, sebagai langkah memaksimalkan 3T yang komandonya ada di puskesmas, agar masyarakat dapat merasa terlindungi dari virus corona ini.

"PPKM hanya akan berlaku di Kota Pangkalpinang yang telah masuk ke dalam zona merah. Namun, untuk kabupaten lainnya akan diterapkan pola yang sama seperti PPKM tetapi berbeda dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Menurut dia sesuai surat dari Kemendes RI, dana kelurahan atau dana desa masih dapat dialokasikan anggarannya dalam rangka penanganan COVID-19, khususnya bagi desa atau kelurahan yang dilakukan PPKM atau merupakan zona merah sebanyak minimal 8 persen dari dana tersebut

"Posko yang ada di puskesmas, lurah dan para kades sudah dapat melaksanakan skenario-skenario, minimal mengenai pencegahan sesuai dengan juknis dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI yang memuat secara jelas hal yang boleh dilakukan, administrasi, kriteria posko, personel dan lainnya," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota jangan terlalu mengandalkan pembentukan posko tetapi poskonya kosong. Menurut saya, posko sudah cukup kantor desa dan tidak perlu membuat posko baru, akan tetapi posko tetap lebih aktif ketika posisi telah kuning dan jangan menunggu sampai merah.

"Yang terpenting adalah bagaimana saat ini kita 'action', dengan mulai melaksanakan skenario-skenario yang telah disusun," katanya. 

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021