Jakarta (ANTARA) -
Kepastian itu diumumkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes di Jakarta, Minggu.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," katanya.
Maxi menjelaskan kelompok pertama penerima vaksinasi COVID-19 gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali.
Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin COVID-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua, kata Maxi, dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Selain itu, program itu juga menyasar kelompok ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun berskala sedang hingga berat.
Maxi mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
Ia mengatakan salah satu pertimbangan dari ketentuan itu adalah kasus COVID-19 yang semakin terkendali di tanah air, sehingga upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi kematian.
"Imunisasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia," katanya.
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, kata Maxi, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan yang bisa diakses secara mandiri atau berbayar.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia memastikan vaksin mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki izin dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” katanya.
Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian vaksinasi COVID-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat, kata Rizka menambahkan.
Berita Terkait
Agar liburan Natal aman dari COVID-19, ingat vaksin hingga masker
24 Desember 2023 10:39
Menko PMK ajak pemudik lengkapi vaksinasi dan booster cegah COVID-19
23 Desember 2023 20:29
Kasus positif COVID-19 di Jakarta pekan ini 200 kasus per hari
17 Desember 2023 16:40
Kemenkes imbau masyarakat lengkapi dosis vaksinasi COVID-19
16 Desember 2023 23:33
Waspada! Telepon mengatasnamakan Kemenkes tanyakan status vaksinasi
10 Desember 2023 17:43
Kemenkes sebut COVID-19 tidak mungkin hilang, tapi sudah tidak membahayakan
15 September 2023 18:15
Benarkah varian baru COVID-19 lebih menular pada orang yang divaksinasi? Simak fakta selengkapnya
7 September 2023 19:43
69 juta jiwa sudah divaksinasi booster pertama
28 Juni 2023 20:28