Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu di belakang karaoke ozon jalan Jendral Sudirman Toboali pada Jumat (12/2) sekitar pukul 22.00 wib.

"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap antara lain berinisial AL(28) dan FR (19) warga Gang Kenari Toboali," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Sutan Sitorus di Toboali, Sabtu (13/2).

Disampaikannya penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di belakang karaoke ozon.

"Mendapatkan informasi itu petugas Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku," kata dia.

Menurut Sutan salah satu pengedar sempat membuang kotak rokok saat dilakukan penangkapan, setelah diperiksa oleh petugas  ditemukan sabu di dalam kotak rokok tadi.

"Setelah dibuka ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat paket," kata dia.

Dirinya menjelaskan petugas selanjutnya mengajak kedua pelaku menuju ke rumah  dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket.

"Total barang bukti yang ditemukan oleh petugas sebanyak 31 paket dari kedua tangan pelaku," kata dia.

Kabag ops mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 31 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 11,12 gram,satu timbangan merk Camry dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021