Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengusulkan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kelautan dan perikanan dikarenakan potensi hasil laut dan perikanan di daerah itu cukup menjanjikan.

"Kalau KEK untuk industri dan KEK Pariwisata sudah ada maka Belitung kami usulkan menjadi KEK kelautan dan perikanan nanti Belitung akan menjadi 'pilot project'," kata Ketua Umum PII, Heru Dewanto di Tanjung Pandan, Sabtu.

Menurut dia, usulan tersebut tidak terlepas dari potensi sektor kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Belitung untuk dikembangkan menjadi KEK tersebut.

"Namun banyak yang belum tergali sehingga harus bisa dimanfaatkan dan dimaksimalkan maka untuk membuka kunci ini butuh dukungan infrastruktur salah satunya adalah pengembangan pelabuhan," ujarnya.

Heru menambahkan, PII mendukung upaya dan langkah Pemkab Belitung untuk mengembangkan potensi daerah secara terpadu meliputi mina (kelautan), agro (pertanian) dan "toursim" (pariwisata).

"Jadi kami harapkan konsepsi ini bisa dijalankan secara mandiri dan berkelanjutan artinya ada konsep usaha yang berputar di dalamnya," ujar dia.

Dikatakan dia, guna mendukung upaya tersebut maka sejumlah fasilitas dan infrastruktur juga harus ditingkatkan seperti peningkatan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).

"Maka pertama-tama diperlukan perluas lahan karena pelabuhan sekarang baru 4,6 hektare maka perlu diperluas menjadi 20 hektare," katanya.

Sementara itu Ketua Tim Pengembangan Potensi dan Kelautan Belitung, Robert Sianipar di Tanjung Pandan mengatakan konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kemaritiman merupakan konsep baru yang bisa ditawarkan ke Pemerintah.

"Bisa menjadi menjadi model percontohan pengembangan pelabuhan perikanan di Indonesia kalau bisa berhasil di sini maka bisa diduplikasi ke pelabuhan perikanan yang ada," ujarnya.

Ia menilai, potensi hasil laut dan perikanan Belitung cukup berlimpah jika melihat data laporan hasil perikanan tangkap dan budidaya tahun 2020 dibandingkan dengan kapasitas maksimum dari Keputusan Menteri KKP Nomor 50 tentang Jumlah tangkapan yang diperbolehkan masih rendah sekali.

"Jadi jumlah tangkapan yang masih bisa diambil dari laut Belitung masih banyak yang bisa dimanfaatkan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021