Terhitung mulai bulan Februari 2021, sebanyak 2.245 pegawai Non ASN di lingkup Kabupaten Bangka Tengah mendapatkan perlindungan yang sama dengan ASN, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Taspen Save dari PT. Taspen (Persero).

"Para pegawai Non ASN di lingkup Kabupaten Bangka Tengah ini berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan ASN," kata Bupati Bangka Tengah, Yuliyanto Satin, Senin.

Ia mengatakan, untuk meningkatkan kinerja Pegawai Non ASN berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan ASN untuk meningkatkan kesejahteraannya, karena mereka juga bagian dari penyelenggara negara," ujarnya.

Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Pangkalpinang, Karem mengatakan, sejak disahkan PP nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN dan PP nomor 66 Tahum 2017 tentang perubahan PP nomor 70 Tahun 2015, serta PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disahkan, sebagai operator PT Taspen ( Persero ) diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para ASN, Pejabat Negara, PPPK dan Pegawai Non ASN atau Honorer.

Ia menambahkan, Taspen Cabang Pangkalpinang saat ini melayani peserta ASN aktif sebanyak 30.514, peserta Non ASN sebanyak 6.602, serta peserta pensiun sebanyak 9.240. Taspen memberikan klim 1 jam dan klim otomatis yang memudahkan bagi peserta baik ASN, pejabat negara, PPPK dan Non ASN.

Karem mengatakan, saat ini Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Pemkab Bangka Selatan dan Bangka Tengah yang sudah bekerjasama dengan Taspen dalam hal pengelolaan JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN atau yang biasa dikenal dengan sebutan Honorer.

"Sesuai Regulasi kita berharap semoga hal ini segera diikuti oleh seluruh Pemda lainnya di wilayah kerja Bangka Belitung," katanya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021