Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengawal secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Di antara upaya kami adalah operasi yustisi terus diperkuat, lebih tegas dan terukur terhadap penerapan PKM," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan penerapan PPKM karena daerah tersebut masuk kategori zona merah penyebaran virus corona baru.

"Ini alasan kami untuk memperketat penerapan PPKM di Bangka Tengah dan tentu saja kami mengharapkan didukung penuh oleh semua pemangku kepentingan di daerah ini," ujarnya.

Ia mengharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang isolasi mandiri dan semuanya harus isolasi terpusat.

"PPKM di Bangka Tengah memang bukan daerah prioritas tetapi imbangan saja, namun perlu kami terapkan di wilayah kita," ujarnya.

Ia juga meminta Kapolsek dan Danramil untuk menerapkan kegiatan PPKM di tingkat desa dan kelurahan.

"Penerapan dan pengawalan harus dilakukan secara terstruktur, terukur dan melaporkan semua bentuk tahapan kegiatan yang sedang dan sudah dilakukan di tingkat desa/kelurahan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021