Tempilang (Antara Babel) - Anggota Polsek Tempilang, Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan lima orang pemuda yang kedapatan sedang mengisap lem adhesiv jenis aibon di Kampung Anyai, Kecamatan Tempilang.

"Dari lima pemuda tersebut ada beberapa yang sudah teler dan tidak bisa berbuat banyak saat kami temukan," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Iptu Selamat Riyadi di Tempilang, Jumat.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap lima pelaku mabuk-mabukan tersebut dilakukan personel Polsek Tempilang pada Rabu (4/2) di Kampung Anyai.

Mendapati mereka sedang asyik mengisap lem tersebut, kata dia, Anggota langsung mengamankan kelimanya dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

"Kami berikan mereka pembinaan agar tidak mengulang perbuatan merugikan diri sendiri tersebut. Kepada kelimanya kami juga minta untuk membuat surat pernyataan tidak ulangi perbuatan yang ditandatangani orang tua masing-masing," kata dia.

Ia mengatakan, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kejadian seperti itu.

Selain di Tempilang, Jajaran Polsek Muntok pada saat yang sama juga mengamankan sebanyak enam orang remaja di Muntok karena kedapatan minum minuman keras di tempat umum.

"Mereka kami tangkap karena kedapatan mabuk-mabukan di Lapangan Sepak bola Keranggan Atas, Kelurahan Tanjung," ujar Kapolsek Muntok Iptu Yogi Pramagita.

Ia menerangkan,  penangkapan terhadap enam remaja tersebut sebagai salah satu bentuk pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami harapkan pengamanan ini bisa menjadi terapi kejut bagi warga lain agar tidak melakukan tindakan serupa," katanya.

Menurut dia, enam remaja tersebut terjaring penertiban yang dilakukan personel Polsek Muntok pada kegiatan rutin patroli pada dini hari.

"Kegiatan rutin itu kami gelar untuk menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Muntok, kegiatan seperti itu akan terus kami tingkatkan," kata dia.

Kepada enam orang remaja tersebut, katanya, Kepolisian melakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan surat pernyataan yang ditandatangani orang tua masing-masing.

"Setelah kami minta keterangan dari mereka, kami langsung menghubungi orang tua masing-masing untuk menandatangai surat pernyataan tersebut, setelah itu mereka kami bebaskan," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015