Sungailiat (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan sampai akhir tahun 2022 menerbitkan 2.800 sertifikat halal pelaku usaha di wilayah itu.
"Kami menargetkan sampai akhir tahun 2022 menerbitkan 2.800 sertifikat halal dari produk yang dikembangkan pelaku usaha," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nardi Pratomo di Sungailiat, Rabu.
Tercatat sampai saat ini, sertifikat halal yang berhasil diterbitkan sebanyak 2.400 lembar sebagian besar sertifikat produk olahan makan dari pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM).
"Dari ribuan sertifikat halal yang kami terbitkan tersebut 80 persen dari sektor UMKM dengan jenis olahan makan termasuk rumah makan," jelas dia.
Menurutnya, untuk menerbitkan sertifikat halal harus melalui tahap pemeriksaan mulai dari bahan makanan yang digunakan sampai kondisi lingkungan yang dipastikan tidak ada unsur yang haram.
"Bahkan, jika pelaku usaha non Muslim mengusulkan sertifikat halal namun yang bersangkutan pernah makan makanan haram misalnya babi, maka yang bersangkutan juga tidak boleh ikut membuat makanan yang dijual," jelas dia.
Dengan berkembangnya usaha ekonomi masyarakat, dia optimis target sertifikat halal sebanyak 2.800 lembar mampu tercapai karena suatu produk yang berlabel halal memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.
"Kami juga membantu produk makanan bersertifikat halal untuk di promosikan ke daerah lain bahkan ke luar negeri seperti di Malaysia melalui pameran produk halal," katanya.