Koba (Antara Babel) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyegel tujuh menara telekomunikasi di daerah setempat.
"Ada tujuh menara telekomunikasi yang kami segel karena belum membayar retribusi ke pemerintah daerah," kata Kepala Dishubkominfo Bangka Tengah Wahyu Nurrakhman di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, menara telekomunikasi yang disegel tersebut yaitu menara milik Telkomsel, Protelindo, Indosat dan TBG yang hingga 16 September sudah terjadi penunggakan.
"Sementara menara milik XL sudah membayar retribusi kepada daerah, penyegelan ini kami lakukan mengingatkan kepada pemilik jasa telekomunikasi bahwa kami benar-benar serius menagih retribusi dari sektor tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum menyegel sudah menerbitkan surat tagihan retribusi daerah, surat imbauan dan surat pemberitahuan tagihan baru.
"Namun mereka tidak mengindahkan, maka kami lakukan langkah penyegelan yang dibantu pihak Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Tengah," ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai retribusi yang belum dibayar atau tunggakan dari sejumlah menara telekomunikasi tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Dasar kami melakukan penarikan retribusi dari menara telekomunikasi tersebut adalah Perda Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum," ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar penghitungan nilai nominal retribusi yaitu sebesar dua persen dari NJOP dan itu diatur dalam Perda Nomor 01 Tahun 2012.
"Awalnya penghitungan nilai retribusi berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak, namun surat edaran itu bersifat umum dan tidak bisa diterapkan di daerah," ujarnya.
Justru itu, pemerintah daerah mengeluarkan Perda untuk mengatur retribusi yang lebih layak dan sesuai kondisi daerah.
"Penggunaan Perda untuk menarik retribusi menara telekomunikasi ini juga disarankan pihak BPK, karena Surat Edaran Dirjen Pajak tidak bisa diterapkan di daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Ada tujuh menara telekomunikasi yang kami segel karena belum membayar retribusi ke pemerintah daerah," kata Kepala Dishubkominfo Bangka Tengah Wahyu Nurrakhman di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, menara telekomunikasi yang disegel tersebut yaitu menara milik Telkomsel, Protelindo, Indosat dan TBG yang hingga 16 September sudah terjadi penunggakan.
"Sementara menara milik XL sudah membayar retribusi kepada daerah, penyegelan ini kami lakukan mengingatkan kepada pemilik jasa telekomunikasi bahwa kami benar-benar serius menagih retribusi dari sektor tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum menyegel sudah menerbitkan surat tagihan retribusi daerah, surat imbauan dan surat pemberitahuan tagihan baru.
"Namun mereka tidak mengindahkan, maka kami lakukan langkah penyegelan yang dibantu pihak Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Tengah," ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai retribusi yang belum dibayar atau tunggakan dari sejumlah menara telekomunikasi tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Dasar kami melakukan penarikan retribusi dari menara telekomunikasi tersebut adalah Perda Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum," ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar penghitungan nilai nominal retribusi yaitu sebesar dua persen dari NJOP dan itu diatur dalam Perda Nomor 01 Tahun 2012.
"Awalnya penghitungan nilai retribusi berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak, namun surat edaran itu bersifat umum dan tidak bisa diterapkan di daerah," ujarnya.
Justru itu, pemerintah daerah mengeluarkan Perda untuk mengatur retribusi yang lebih layak dan sesuai kondisi daerah.
"Penggunaan Perda untuk menarik retribusi menara telekomunikasi ini juga disarankan pihak BPK, karena Surat Edaran Dirjen Pajak tidak bisa diterapkan di daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015