Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah guna menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,
Dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu, Dalam memindaklanjuti permohonan ini, Kanwil Kemenkumham Babel mengundang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di Pangkalpinang, Jumat (11/8).
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Babel Eko Saputro mengatakan tujuan dari harmonisasi, yaitu agar produk hukum daerah yang dibentuk selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Eko, proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Babel harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bangka Tengah Pittor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam hal perngharmonisasian Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dan relevan lagi. Untuk itu, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah terkait.
Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang telah baik selama ini dalam lakukan harmonisasi produk hukum daerah, dengan harapan produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.
Baca juga: Kemenkumham Babel bina JFT perkuat harmonisasi raperda
Harun mengatakan sampai dengan Agustus 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 7 Raperda dan 8 Raperkada.
Hadir dalam rapat pengharmonisasian dari Kantor Wilayah adalah Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja I, serta JFT dan JFU.
Sedangkan dari Pemkab Bangka Tengah hadir antara lain, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Sekretaris Bappelitbangda Zaitun, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Ice Sandra, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah.
Baca juga: Kemenkumham Babel lakukan harmonisasi Raperda RTRW Bangka
Berita Terkait
Kemenkumham Babel harmonisasi Ranperda Perjalanan Dinas Bangka Selatan
20 November 2024 21:21
Kakanwil Harun Sulianto sambangi Ketua DPRD Babel
14 November 2024 21:26
Kanwil Kemenkumham Babel jadi narasumber bimtekanggota Badan Permusyawaratan Desa
14 November 2024 21:18
Kemenkumham Babel Harmonisasikan 2 Ranperkada Kabupaten Bangka
14 November 2024 17:21
Kanwil Kemenkumham Babel raih penghargaan pemenuhan hak jam belajar
6 November 2024 22:11
Kemenkumham Babel gelar diskusi strategi kebijakan
6 November 2024 19:48
Kanwil Kemenkumham Babel harmonisasi dua Ranperkada Bangka Tengah
18 Oktober 2024 09:43
Kanwil Kemenkumham Babel bahas Ranperkada Kota Pangkalpinang terkait Smart City
17 Oktober 2024 09:16