Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menyetor uang sebanyak Dua Milyar Rupiah ke kas negara yang berasal dari uang denda perkara Narkotika pada Kamis(25/2).

"Pembayaran denda ini berasal dari terpidana Almin alias Dodi bin Jati sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri,"kata Kasintel Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Dodi Purba di Toboali,Kamis(25/1).

Disampaikannya keputusan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungailat Nomor 489/Pid.Sus/ 2015/ PN Sungailiat yang menyatakan bahwa “Terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,"kata dia.

Menurut Kasi Pidum Denny, SH pembayaran denda ini diterima oleh Jaksa Kejari Bangka Selatan sebagai Eksekutor perkara pidana kemudian akan di setorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dengan melakukan pembayaran pidana denda tersebut maka terpidana tidak perlu menjalani pidana penjara sebagai pidana pengganti denda,"kata Denny.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari mengatakan akan terus memaksimalkan penagihan pembayaran denda sebagai bentuk dukungan Kejari Basel dalam memaksimalkan Pemasukan Kas Negara dari ‘asset recovery’.

"Kami akan terus memaksimalkan Pemasukan Kas Negara dari ‘asset recovery’ tindak pidana umum maupun pidana khusus,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021