Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) membantah menyalahgunakan kunjungan daring (online) yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) untuk berbicara pada pihak yang tidak tercatat dan terdaftar sebagai keluarganya.

"Saya tidak zoom dengan orang lain untuk zoom itu kan diatur, pertama saya bikin daftar. Jadi, tidak sembarang kalau namanya yang salah dengan daftar kita pun tidak dikasih, termasuk istri saya," kata Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kunjungan daring tersebut, ia mengatakan hal itu tidak benar.

Menurut dia, saat kunjungan daring tersebut, ia bersebelahan dengan staf khususnya sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang juga mendapat jadwal kunjungan daring dengan keluarganya saat itu.

"Setelah selesai kebetulan di sebelah saudara Andreau, dia memperkenalkan saya dengan keluarganya. Saya 'say hello', masa saya merengut. Saya tidak ada ngomong apa-apa, saya tidak kenal ada siapa di situ. Saya hanya nyapa ibunya Andreau," ujar Edhy.

Menurut dia, kunjungan daring tersebut sudah diatur sangat ketat oleh Rutan KPK dan hanya keluarga inti yang diperbolehkan melakukan kunjungan daring saat itu.

Selain itu, ia juga membantah kunjungan daring tersebut dimanfaatkannya untuk berkomunikasi dengan pihak eksportir benih lobster (benur).

"Saya tidak pernah zoom dengan orang lain selain istri saya. Kalau kemarin data yang ada fotonya itu adalah foto waktu saya menyapa keluarganya Andreau yang ada di zoom dan saya 'say hello' hanya dadah-dadah, memang senyum," ucap Edhy.

Sebelumnya, Edhy diduga menyalahgunakan kunjungan daring yang difasilitasi oleh Rutan KPK.

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan 'online' dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2).

Rutan KPK pada Senin (1/2) telah memfasilitasi kunjungan daring tahanan bagi keluarga tersangka Edhy dan tersangka Andreau.

"Sebagaimana tercatat dan mendapatkan izin oleh pihak Rutan KPK untuk melakukan kunjungan 'online' adalah keluarga inti dari tersangka EP dan tersangka AMP," ungkap Ali.

Untuk diketahui, KPK memang mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini. Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021