• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Senin, 3 November 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Prabowo ajak APEC bantu RI kejar capaian teknologi dan pendidikan

      Prabowo ajak APEC bantu RI kejar capaian teknologi dan pendidikan

      Minggu, 2 November 2025 14:47

      1.500 personel dikerahkan amankan konser BLACKPINK di GBK

      1.500 personel dikerahkan amankan konser BLACKPINK di GBK

      Sabtu, 1 November 2025 12:59

      Akhmad Munir tekankan PWI Aceh perkuat sinergi dengan pemerintah

      Akhmad Munir tekankan PWI Aceh perkuat sinergi dengan pemerintah

      Sabtu, 1 November 2025 12:49

      ANTARA dan jejak Sekolah Rakyat di

      ANTARA dan jejak Sekolah Rakyat di "Haluan Merah Putih"

      Sabtu, 1 November 2025 11:36

      KSAD tembak jatuh

      KSAD tembak jatuh "pesawat musuh" gunakan senjata artileri udara

      Jumat, 31 Oktober 2025 11:00

  • Mancanegara
      PBB desak AS hentikan serangan udara di Karibia dan Pasifik

      PBB desak AS hentikan serangan udara di Karibia dan Pasifik

      Sabtu, 1 November 2025 12:56

      "Produser Hollywood" dijatuhi hukuman penjara 146 tahun

      Kamis, 30 Oktober 2025 21:58

      Rio de Janeiro berdarah: 128 tewas dalam operasi besar polisi Brasil

      Rio de Janeiro berdarah: 128 tewas dalam operasi besar polisi Brasil

      Kamis, 30 Oktober 2025 13:58

      Qatar sampaikan kekecewaan atas pelanggaran gencatan senjata Gaza

      Qatar sampaikan kekecewaan atas pelanggaran gencatan senjata Gaza

      Kamis, 30 Oktober 2025 9:27

      Trump: Korsel akan bangun kapal selam bertenaga nuklir di Amerika

      Trump: Korsel akan bangun kapal selam bertenaga nuklir di Amerika

      Kamis, 30 Oktober 2025 9:20

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Kebun Raya Tua Tunu Pangkalpinang kembangkan malapari untuk biodiesel

        Kebun Raya Tua Tunu Pangkalpinang kembangkan malapari untuk biodiesel

        Minggu, 2 November 2025 10:14

        Pangkalpinang gencarkan penanaman pohon guna mitigasi perubahan iklim

        Pangkalpinang gencarkan penanaman pohon guna mitigasi perubahan iklim

        Kamis, 30 Oktober 2025 12:38

        Komunitas Pemuda Babel inisiasi pengelolaan lingkungan di Airitam

        Komunitas Pemuda Babel inisiasi pengelolaan lingkungan di Airitam

        Rabu, 29 Oktober 2025 19:42

        Pelindo Pangkalbalam tanam ratusan tabebuya di Taman Wisata Tua Tunu

        Pelindo Pangkalbalam tanam ratusan tabebuya di Taman Wisata Tua Tunu

        Selasa, 28 Oktober 2025 13:00

        ANTARA gelar TJSL rehabilitasi mangrove di Lampung Timur

        ANTARA gelar TJSL rehabilitasi mangrove di Lampung Timur

        Minggu, 26 Oktober 2025 20:00

    • Olahraga
        Lewandowski-Olmo kembali, Hansi Flick: Barcelona harus tampil menekan

        Lewandowski-Olmo kembali, Hansi Flick: Barcelona harus tampil menekan

        Minggu, 2 November 2025 22:30

        Pep Guardiola selalu percaya kemampuan pemain Manchester City untuk cetak gol

        Pep Guardiola selalu percaya kemampuan pemain Manchester City untuk cetak gol

        Minggu, 2 November 2025 22:28

        Onic juara MPL Indonesia season 16

        Onic juara MPL Indonesia season 16

        Minggu, 2 November 2025 22:17

        Hasil dan klasemen Liga Spanyol: Real Madrid perlebar jarak usai hancurkan Valencia

        Hasil dan klasemen Liga Spanyol: Real Madrid perlebar jarak usai hancurkan Valencia

        Minggu, 2 November 2025 14:49

        Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal kukuh di puncak klasemen, Liverpool peringkat tiga

        Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal kukuh di puncak klasemen, Liverpool peringkat tiga

        Minggu, 2 November 2025 14:44

    • Gaya Hidup
        Ponsel Xiaomi Redmi baru akan dibekali baterai berkapasitas 9.000 mah

        Ponsel Xiaomi Redmi baru akan dibekali baterai berkapasitas 9.000 mah

        Minggu, 2 November 2025 22:36

        Lima gaya hidup yang perlu diterapkan untuk cegah kanker payudara

        Lima gaya hidup yang perlu diterapkan untuk cegah kanker payudara

        Minggu, 2 November 2025 19:55

        Komunitas cosplay meriahkan Halloween di Swiss-Belhotel Pangkalpinang

        Komunitas cosplay meriahkan Halloween di Swiss-Belhotel Pangkalpinang

        Minggu, 2 November 2025 19:03

        Rose BLACKPINK makan nasi goreng sebelum tampil solo

        Rose BLACKPINK makan nasi goreng sebelum tampil solo

        Sabtu, 1 November 2025 23:44

        Usai hujan deras, BLACKPINK guncang GBK dengan

        Usai hujan deras, BLACKPINK guncang GBK dengan "Kill This Love"

        Sabtu, 1 November 2025 23:31

    • Opini
        Ketika jaringan tak menyentuh ujung negeri

        Ketika jaringan tak menyentuh ujung negeri

        Jumat, 31 Oktober 2025 9:10

        Diplomasi Presiden Prabowo sentuh hati ASEAN

        Diplomasi Presiden Prabowo sentuh hati ASEAN

        Rabu, 29 Oktober 2025 9:22

        Sumpah Pemuda untuk Gen Z

        Sumpah Pemuda untuk Gen Z

        Selasa, 28 Oktober 2025 18:10

        Menjaga spirit persatuan dari Sumpah pemuda

        Menjaga spirit persatuan dari Sumpah pemuda

        Selasa, 28 Oktober 2025 8:36

        Bunga yang layu di pelaminan

        Bunga yang layu di pelaminan

        Senin, 27 Oktober 2025 12:30

    • English News
        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

        President Prabowo on Trumps's praise: he is a humorous person

        President Prabowo on Trumps's praise: he is a humorous person

        Kamis, 25 September 2025 11:05

        No more cuts to regional transfer funds in 2026 budget, Minister says

        No more cuts to regional transfer funds in 2026 budget, Minister says

        Kamis, 11 September 2025 10:15

        DPR dissolution protest a natural part of Indonesia's democracy: govt

        DPR dissolution protest a natural part of Indonesia's democracy: govt

        Senin, 25 Agustus 2025 22:34

        Indonesia to airlifts Gaza aid as Israel grants limited access

        Indonesia to airlifts Gaza aid as Israel grants limited access

        Kamis, 14 Agustus 2025 11:29

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

          Presiden Prabowo hadiri penyerahan aset barang rampasan negara di Babel

          Presiden Prabowo hadiri penyerahan aset barang rampasan negara di Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:39

          BPS Babel gelar seminar HSN 2025

          BPS Babel gelar seminar HSN 2025

          Selasa, 23 September 2025 15:42

          ANTARA Babel beri materi Seminar Kanalisa 2025 di Fakultas Hukum UBB

          ANTARA Babel beri materi Seminar Kanalisa 2025 di Fakultas Hukum UBB

          Senin, 22 September 2025 14:05

          LKBN Antara Babel beri pelatihan kehumasan di Diskominfotik Bangka

          LKBN Antara Babel beri pelatihan kehumasan di Diskominfotik Bangka

          Kamis, 18 September 2025 9:50

      • Video
        • Pangkalpinang terapkan enam standar pelayanan minimal di Posyandu

          Pangkalpinang terapkan enam standar pelayanan minimal di Posyandu

          Sabtu, 1 November 2025 14:18

          Pemerataan gizi masyarakat, 4 SPPG dibangun di wilayah terpencil Babel

          Pemerataan gizi masyarakat, 4 SPPG dibangun di wilayah terpencil Babel

          Rabu, 29 Oktober 2025 15:47

          Kemendikti Saintek salurkan beasiswa KIP kuliah ke 684 mahasiswa Babel

          Kemendikti Saintek salurkan beasiswa KIP kuliah ke 684 mahasiswa Babel

          Selasa, 28 Oktober 2025 15:48

          Pemkot Pangkalpinang gelar KB gratis di 9 puskesmas

          Pemkot Pangkalpinang gelar KB gratis di 9 puskesmas

          Senin, 27 Oktober 2025 14:23

          Dorong energi bersih, PLN Babel ajak masyarakat gunakan kompor listrik

          Dorong energi bersih, PLN Babel ajak masyarakat gunakan kompor listrik

          Sabtu, 25 Oktober 2025 14:15

      Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara

      Kamis, 15 Juli 2021 16:35 WIB

      Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara
      Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

      Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

      "Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

      Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK yang meminta agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

      Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

      Edhy juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS.

      "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa," kata hakim Albertus.

      Bila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

      "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Albertus pula.

      Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik.

      "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Albertus.

      Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Edhy Prabowo.

      "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai penyelenggara negara yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

      Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Edhy adalah ia berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum dan sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita.


      Majelis hakim juga tidak dengan bulat memutuskan vonis tersebut, karena hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

      "Hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP karena tidak ada arahan dari Edhy Prabowo, dan hanya hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budi daya dan ekspor BBL tidak boleh dipersulit tapi dipermudah, begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari terdakwa," kata hakim Suparman Nyompa.

      Hakim Suparman mengatakan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang.

      "Walau tidak tahu uang dari Suharjito dan pengusaha lain, tapi terdakwa tidak pernah mengurus uang yang dipegang Amiril hanya tahu ada uang atau tidak, maka terdakwa harus tetap bertanggung jawab sehingga dakwaan kedua tetap terpenuhi," ujar hakim Suparman.

      Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

      Edhy selaku Menteri KP ingin memberikan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI pada 4 Mei 2020.

      Edhy Prabowo pada 14 Mei 2020 lalu menerbitkan keputusan menteri tentang pembentukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster (Panulirus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta selaku ketua dan Safri selaku wakil ketua. Tugas tim itu adalah memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon pengekspor BBL.

      Pada 10 Juni 2020, Amiril Mukminin dan Andreau Misanta meminta Deden untuk memasukkan nama Nursan dan Amir yaitu teman dekat dan representasi Edhy ke dalam kepengurusan PT ACK dan membuat perubahan saham, yaitu Nursan yang kemudian diganti posisinya oleh Achmad Bahtiar selaku komisaris dan mendapat saham 41,65 persen; Amri selaku Direktur Utama mendapat 40,65 persen; Yudi Surya Atmaja selaku representasi PT PLI mendapat 16,7 persen, dan PT Dentras Interkargo Perkasa mendapat 1 persen.

      Padahal senyatanya Nursan, Achmad Bachtiar, dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT ACK.

      Selanjutnya ditetapkan bahwa biaya ekspor BBL Rp1.800 per ekor bagi seluruh perusahaan pemohon izin budi daya dan ekspor BBL, dengan pembagian PT PLI mendapat biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 dan PT ACK mendapat Rp1.450 per ekor BBL.

      Dalam persidangan terungkap fakta bahwa seluruh dokumen permohonan izin budi daya dan ekspor BBL masuk ke Tim Uji Tuntas dulu sebelum diteruskan kepada Dirjen Perikanan Budi daya dan Dirjen Perikanan Tangkap.

      Bahkan bagi pemohon izin yang belum memberikan kejelasan "fee", maka permohonannya tidak akan diproses (ditahan) oleh Tim Uji Tuntas.

      Direktur PT DPPP Suharjito memberikan uang "commitment fee" sejumlah 77 ribu dolar AS untuk Edhy Prabowo melalui Safri dan Amiril Mukminin selanjutnya setelah uang diberikan staf uji Kementerian Kelautan dan Perikanan Dalendra Kardina segera memproses permohonan izin budi daya dan izin ekspor BBL PT DPPP.

      Sejak Juni-November 2020, PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187, baik dari PT DPPP dan perusahaan-perusahaan eksportir BBL lainnnya.

      Selanjutnya pada Agustus-November 2020 sampai dengan bulan November 2020, bagian Finance PT ACK Nini membagikan keuntungan yang berasal dari pembayaran jasa kargo BBL secara bertahap melalui transfer kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden sejumlah Rp24.625.587.250 yang penggunaannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Andreau Misanta Pribadi.

      Rinciannya, lewat Amri senilai total Rp12.312.793.625, melalui Achmad Bahtiar senilai Rp12.312.793.625, dan melalui Yudi Surya Atmaja senilai Rp5.047.074.000.

      Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Pengurangan hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun tak cerminkan rasa keadilan

      Pengurangan hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun tak cerminkan rasa keadilan

      14 Februari 2023 17:31

      Tim jaksa KPK bersiap lawan permohonan kasasi Edhy Prabowo

      Tim jaksa KPK bersiap lawan permohonan kasasi Edhy Prabowo

      29 November 2021 12:39

      Ada kode "satu ember" dalam percakapan staf Edhy Prabowo

      Ada kode "satu ember" dalam percakapan staf Edhy Prabowo

      16 Juni 2021 08:39

      Jaksa ungkap nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah di sidang Edhy

      Jaksa ungkap nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah di sidang Edhy

      16 Juni 2021 08:36

      Istri  Edhy Prabowo belanja jam, tas dan syal di AS

      Istri Edhy Prabowo belanja jam, tas dan syal di AS

      18 Mei 2021 15:18

      Penyuap Edhy Prabowo di vonis 2 tahun penjara

      Penyuap Edhy Prabowo di vonis 2 tahun penjara

      22 April 2021 05:45

      Mantan sespri mengakui disediakan apartemen dan mobil oleh Edhy Prabowo

      Mantan sespri mengakui disediakan apartemen dan mobil oleh Edhy Prabowo

      17 Maret 2021 19:25

      Tersangka Edhy Prabowo bantah menyalahgunakan kunjungan daring Rutan KPK

      Tersangka Edhy Prabowo bantah menyalahgunakan kunjungan daring Rutan KPK

      2 Maret 2021 22:02

      Terpopuler

      Bangka Tengah kurangi alokasi TPP ASN pada 2026

      Bangka Tengah kurangi alokasi TPP ASN pada 2026

      Harga emas Antam hari ini kembali turun

      Harga emas Antam hari ini kembali turun

      Gubernur Babel sumpah 36 pengawas dan kepala sekolah

      Gubernur Babel sumpah 36 pengawas dan kepala sekolah

      Kemenkeu: Pendapatan Daerah se-Babel Rp5,59 triliun

      Kemenkeu: Pendapatan Daerah se-Babel Rp5,59 triliun

      Gubernur Babel serahkan beasiswa kepada 684 mahasiswa

      Gubernur Babel serahkan beasiswa kepada 684 mahasiswa

      Top News

      • Hoaks! Menkeu Purbaya sebut guru yang mengajar di atas 10 tahun akan dijadikan PNS

        Hoaks! Menkeu Purbaya sebut guru yang mengajar di atas 10 tahun akan dijadikan PNS

        8 jam lalu

      • Ponsel Xiaomi Redmi baru akan dibekali baterai berkapasitas 9.000 mah

        Ponsel Xiaomi Redmi baru akan dibekali baterai berkapasitas 9.000 mah

        8 jam lalu

      • Lewandowski-Olmo kembali, Hansi Flick: Barcelona harus tampil menekan

        Lewandowski-Olmo kembali, Hansi Flick: Barcelona harus tampil menekan

        8 jam lalu

      • Pep Guardiola selalu percaya kemampuan pemain Manchester City untuk cetak gol

        Pep Guardiola selalu percaya kemampuan pemain Manchester City untuk cetak gol

        8 jam lalu

      • Onad dinyatakan sehat

        Onad dinyatakan sehat

        8 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA