Sebanyak 12 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipindahkan menuju lapas di Pulau Bangka guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhada gangguan keamanan ketertiban," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Sabtu.

Menurut dia, sebanyak 12 WBP tersebut dipindahkan menuju lapas di Pulau Bangka antara lain Lapas Kelas II A Pangkal Pinang, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkal Pinang dan Lapas Kelas II B Sungailiat.

Ia menambahkan, 12 WBP yang dipindahkan tersebut terdiri dari dua WBP yang sempat melarikan diri, satu WBP vonis seumur hidup dan WBP dengan kasus narkoba.

"Kami akan akan melakukan tindakan tegas bagi napi yang tidak bisa dibina dengan baik tentunya tindakan sesuai aturan yang berlaku salah satunya kami pindahkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPLP Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Jawad Cirry mengatakan skenario pemindahan WBP tersebut memang dilakukan secara mendadak dan matang.

Ia menjelaskan, pada pagi hari sebanyak 12 WBP tersebut dikumpulkan dan tidak kurang dari 30 menit langsung dibawa menuju pelabuhan Laskar Pelangi untuk menggunakan kendaraan transpas dikawal personel kepolisian untuk diberangkatkan menuju Pulau Bangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen ke-12 napi tersebut dinyatakan sehat dan dibawa ke Pulau Bangka dengan menggunakan kapal Express Bahari," katanya.

Dikatakan Jawad, proses pemindahan tersebut berjalan lancar dan sekarang para WBP tersebut sudah diserahterimakan kepada lalas tujuan.

"Alhamdulillah perjalanan lancar dan kami mendapatkan laporan dari anggota yang melakukan pengawalan saat ini mereka sudah tiba dan diserahterimakan di Lapas tujuan," ujar Jawad.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021