Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Sebanyak 120 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati HUT RI ke-77.
"Sebanyak 120 WBP Lapas Tanjung Pandan menerima remisi HUT RI ke-77 dan dua diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Rabu.
Penyerahan Surat Keterangan (SK) remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Belitung, Sahani Saleh didampingi Kalapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit dan disaksikan oleh jajaran forkopimda yang hadir di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan.
Kalapas menyebutkan, jumlah WBP yang menerima remisi satu bulan sebanyak 43 orang, remisi dua bulan 25 orang, remisi tiga bulan 22 orang, remisi empat bulan 10 orang, remisi lima bulan 12 orang, remisi enam bulan lima orang dan bebas dua orang.
Menurut dia, pemberian remisi kepada WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara baik.
"Mereka telah diberikan bekal mental, spritual, dan sosial untuk dapat berinteraksi secara sehat saat kembali ke lingkungan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, Lapas Kelas II B Tanjung Pandan juga terus melakukan berbagai inovasi seperti blok hijau dan penanaman cabe sebanyak 1.000 "polybag" di lahan gersang bekas lapangan olahraga.
"Meski di balik tembok Lapas WBP harus mampu menunjukkan semangat dalam mengisi kemerdekaan," katanya.
120 WBP Lapas Tanjung Pandan terima remisi HUT RI ke-77
Rabu, 17 Agustus 2022 17:08 WIB