Sebanyak sembilan warga binaan permasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi Imlek 2024, karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan selama di lapas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pemberian remisi Tahun Baru Imlek pada Sabtu (10//2/2024) dikhususkan untuk WBP beragama Konghucu ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengurangi kapasitas hunian lapas.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi dari negara untuk para narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama mengikuti pembinaan di dalam lapas," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri mengatakan besaran remisi yang diberikan kepada WBP beragama Konghucu ini beragam, mulai dari 15 hari, sebulan hingga satu bulan 15 hari.
"WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu WBP dengan kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak lima orang," katanya.
WBP yang menerima remisi imlek lainnya berasal dari Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak dua orang, satu orang dari Lapas Kelas II Pangkalpinang dan satu WBP orang dari Rutan Kelas IIB Muntok.
"Remisi Imlek merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," katanya.