Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan 1.653 warga binaan permasyarakatan (WBP) dan anak binaan yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
"Jika usulan ini disetujui, maka 12 orang diantaranya akan langsung bebas pada saat hari pertama Idul Fitri nanti," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan sebanyak 1.653 WBP dan anak binaan yang sudah memenuhi syarat yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 2024 tersebar di lapas di kabupaten kota yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 710 orang, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 324 orang.
Selanjutnya Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 323 orang, Lapas Kelas IIB Tanjungpan dan sebanyak 132 oran, LPP Kelas III Pangkalpinang sebanyak 76 orang, Rutan Kelas IIB Muntok sebanyak 63 orang, LPKA Kelas II Pangkalpinang sebanyak 25 orang.
"Saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Bangka Belitung sebanyak 2.579 orang, yang terdiri dari 1.981 narapidana dan 598 tahanan," katanya.
Ia menyatakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bahwa usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Besarnya Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut.
"Diharapkan dengan adanya remisi ini akan memotivasi narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik, taat hukum, menjadi insan yang baik dan produktif," katanya.